Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tatakerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat;

c. Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik;

d. Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik;.

e. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

f. Bidang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik;

g. Bidang Persandian dan Statistik;

h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan

i. Kelompok Jabatan Fungsional.